Kalteng Today – Palangka Raya, – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan dilaksanakan oleh setiap sekolah direncanakan akan dimulai pada tanggal 22-26 Juni 2020 dengan menerapkan sistem online.
Hal ini bertujuan untuk efektivitas pendaftaran di tengah pandemi Covid 19Â sekaligus membantu upaya pemerintah memutus mata rantai penyebarannya.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya Shopie Ariani meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila ada sekolah yang berani melakukan pungutan liar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tersebut yang didukung dengan bukti-bukti yang kuat.
Menurutnya, apabila masyarakat sudah mengantongi bukti dugaan pungutan liar, pihak kepolisian atau Tim Saber Pungli akan segera menindaklanjuti informasi yang mereka terima.
“Jika memang memiliki bukti maka lebih baik dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai aturan sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelaku” Kata Shopi Ariani, Sabtu (14/6/2020).
Dirinya juga menegaskan, Masyarakat jangan hanya menggembar-gemborkan isu pungli jika tidak ada bukti, sebab apabila tidak bisa membuktikan yang menjadi dirugikan adalah nama sekolah tersebut menjadi tercemar.
Lebih lanjut, Anggota DPRD Kota Palangka Raya Shopie Ariani juga mengatakan peserta didik yang akan mendaftar sekolah juga tidak perlu ke sekolah karena mereka cukup memantau melalui situs yang nantinya akan disediakan pihak sekolah untuk pendaftaran PPDB.
Baca Juga:Â Dijadikan Sebagai Food Estate Nasional, Kapuas Harus Siapkan SDM
Sedangkan sekolah yang tidak memiliki sistem online, bisa melakukan secara manual namun cara penyerahan berkas peserta didik baru dilakukan dengan cara ditaruh di dalam kotak, sehingga para orangtua dan panitia PPDB tidak mengalami kontak langsung. [Red]
Discussion about this post